Waskita Beton hingga Jasa Marga Ikut Terseret: 7 Perusahaan Diduga "Bayar" Pengacara untuk Urus Perkara di Jampidsus

Penulis: Deni Kurniawan  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 13:09:31 WIB
Tujuh perusahaan termasuk Waskita Beton dan Jasa Marga diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan penggunaan jasa pengacara Don Ritto.

SULAWESI TENGAH — Nama Don Ritto kembali menyeret sejumlah emiten pelat merah ke pusaran hukum. Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) saat ini tengah mendalami keterlibatan tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa pengacara tersebut untuk "melobi" aparat penegak hukum di lingkungan Jampidsus.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah berjalan.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Daftar Perusahaan dan Perkara yang Menyertainya

Selain Waskita Beton dan Jasa Marga, lima perusahaan lain yang turut diperiksa adalah PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang. Nama-nama ini muncul bukan tanpa sebab—sebagian besar memiliki catatan perkara di Kejagung.

PT Waskita Beton Precast, misalnya, pernah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari sejumlah bank untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara itu, PT Jasa Marga sempat terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Mantan Direktur Utama Jasa Marga, Adityawarman, bahkan pernah diperiksa sebagai saksi pada Agustus 2024 lalu.

Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan ini adalah bagian dari pendalaman perkara yang tengah ditangani Tim 9. Saat ini, Tim 9 memegang empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan limpahan dari Kortas Tipidkor Polri, termasuk kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan perkara PT Asabri.

Dua Tersangka Baru dalam Pusaran TPPU

Dari rangkaian penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Nurman diduga kuat turut serta dalam skema pencucian uang yang selama ini diusut bersama Febrie.

"Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU," kata Rudi.

Nama Nurman Herin muncul dalam bagan pemetaan jaringan yang beredar, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Febrie dan kelompok yang dikenal sebagai "Jaringan UNJA". Penyidik kini tengah mendalami dugaan penggunaan berbagai skema bisnis dan investasi untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri sempat menggeledah Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia) di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2026. Tempat usaha tersebut diduga menjadi salah satu titik aliran dana sebelum perkara dialihkan ke Kejagung.

Kejagung Masih Tutup Mulut soal Predicate Crime

Meski dua tersangka telah ditetapkan, Kejagung belum mengungkap secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari sangkaan TPPU tersebut. Rudi hanya menjelaskan bahwa penanganan TPPU ini merupakan tindak lanjut dari tiga perkara korporasi yang sudah ada.

"Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di titik-titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan," jelasnya.

Don Ritto sendiri telah ditahan di rumah tahanan Kejagung setelah penanganan perkaranya dialihkan dari Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Publik kini menanti apakah nama-nama baru lainnya akan menyusul diumumkan sebagai tersangka. (Akurat.co)

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top