SULAWESI TENGAH — Pelarangan ini disampaikan Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menegaskan seluruh bahan pokok untuk program MBG wajib dibeli sesuai harga acuan pemerintah, bukan harga subsidi yang lebih murah.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!" tegas Sudaryono dalam keterangan resminya.
Menurut Sudaryono yang juga mantan Wakil Menteri Pertanian, program MBG dirancang sebagai stabilisator pasokan dan harga di tingkat produsen. Jika dapur MBG menggunakan komoditas bersubsidi, justru akan mengganggu rantai distribusi dan menekan harga di petani.
Setiap kepala dapur SPPG dilarang menekan harga beli bahan baku di bawah harga acuan. Contohnya, telur ayam harus dibeli sesuai patokan pemerintah, bukan dengan harga murah Rp12.000 sampai Rp15.000 per kilogram yang bisa merugikan peternak.
"Maka Kepala Dapur harus membeli telur bukan kemudian di harga Rp12.000 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan stabilisasi harga sehingga peternak tidak dirugikan," ujar Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah itu.
BGN membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dapur MBG masih nekat menggunakan bahan bersubsidi. Sudaryono meminta warga segera melapor ke kantor BGN terdekat jika mendapati pelanggaran.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan program MBG tidak membebani anggaran subsidi yang sudah dialokasikan pemerintah. Gas LPG 3 kg, Minyakita, dan beras SPHP merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk program pemerintah berskala nasional.
Keputusan ini memberikan kepastian pasar bagi petani dan peternak. Dengan dapur MBG wajib membeli sesuai harga acuan, produsen tidak lagi khawatir harga anjlok akibat permintaan besar dari program pemerintah yang justru memanfaatkan barang murah bersubsidi.
Bagi pelaku usaha bahan pokok, aturan ini membuka peluang pasokan baru. Distributor telur, ayam, beras, dan sayuran bisa menjual ke SPPG dengan harga pasar yang wajar tanpa harus bersaing dengan harga subsidi yang lebih rendah.
BGN akan memantau kepatuhan seluruh SPPG di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas menanti, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional dapur MBG.