PALU — Tiga institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah menyepakati transformasi digital sistem peradilan pidana. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu, dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menandatangani perjanjian kerja sama persidangan elektronik di Palu, Jumat.
Zullikar Tanjung menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis yang kerap menghambat proses peradilan. "Proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan," ujarnya.
Ia menginstruksikan seluruh kejaksaan negeri di Sulawesi Tengah untuk memperkuat koordinasi dengan pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan negara (rutan) demi mendukung implementasi sistem ini.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menyatakan bahwa kerja sama ini bukan sekadar kesepakatan administratif. "Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak warga binaan," katanya.
Pihaknya siap menyediakan sarana, prasarana, dan dukungan teknis di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Herman meminta jajarannya segera menyiapkan infrastruktur, meningkatkan kompetensi petugas, serta memperkuat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan di masing-masing wilayah.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi sidang elektronik tidak hanya bergantung pada regulasi. "Kolaborasi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas sarana pendukung dan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif," ujarnya.
Menurut Herman Mulawarman, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat. Ditjenpas Sulawesi Tengah juga akan mengoptimalkan pelaksanaan sidang elektronik di seluruh lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di wilayah tersebut.