SULAWESI TENGAH — Ledakan keras terdengar dari rumah Ade (21) pada Rabu siang. Damet (43), tetangga korban, mengaku dimintai tolong mengecek sumber suara. Ia menemukan Ade, Suhri (40), dan Rodiana (40) tergeletak bersimbah darah dengan luka di sekujur tubuh. "Saya lihat ada palu sama pahat di lokasi. Sepertinya mereka lagi ngebongkar mortir," kata Damet, Kamis (9/7).
Menurut Damet, ketiga korban memang sudah lama dikenal sebagai pemulung selongsong peluru bekas latihan TNI di kawasan Pusdikif. Namun, ia menduga baru kali ini mereka membawa pulang mortir utuh. "Cuma berapa mortir yang mereka bawa ke rumah saya enggak tahu," ujarnya. Polisi kemudian mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi.
Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani menegaskan aktivitas memulung amunisi di area latihan militer sudah jelas dilarang. "Masyarakat tidak boleh masuk ke area latihan TNI dimanapun. Meskipun sudah bekas, kita tidak tahu apakah masih aktif atau tidak," kata Andriani di lokasi, Kamis. Ia mengimbau warga yang masih menyimpan selongsong atau amunisi bekas agar segera menyerahkannya ke pihak berwajib.
Kepala Departemen Teknik Pusdikif Letkol Inf Sunarya menyatakan pihaknya belum bisa memastikan jenis dan kepemilikan mortir yang meledak. "Kami menunggu tim Gegana Kepolisian menyampaikan hasil uji laboratorium, apakah itu granat dari kami (Pusdikif) atau granat dari mana," ujar Sunarya. Ia menjelaskan, kawasan latihan tersebut tidak hanya digunakan oleh Pusdikif, melainkan juga kesatuan lain seperti Pusdikkav.
Tim Jibom Polda Jawa Barat telah tiba di lokasi untuk mengamankan sisa amunisi lain yang diduga masih berada di sekitar rumah korban. Proses evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan bersama personel TNI. Ketiga korban telah dimakamkan pada Kamis (9/7) siang.
Peristiwa ini menjadi alarm kedua dalam beberapa tahun terakhir di kawasan yang sama. Warga sekitar mengaku sudah sering mendapat sosialisasi dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk tidak mendekati area latihan. Namun, iming-iming hasil penjualan selongsong bekas—yang bisa mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram—membuat larangan itu kerap dilanggar.
Polisi kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam aktivitas pengumpulan amunisi ilegal tersebut. "Kami masih menyelidiki apakah ada jaringan pengepul di luar korban," kata Andriani. Ia kembali mengingatkan bahwa risiko ledakan tetap mengintai meski amunisi sudah dinyatakan bekas pakai.