Satgas PASTI Tindak 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal di Sulawesi Tengah, Kerugian Warga Capai Rp 638,9 Miliar

Penulis: Cahyo Wibowo  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:07:54 WIB
Satgas PASTI menghentikan operasi 27 entitas gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital ilegal di Sulawesi Tengah.

PALU — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi 27 entitas gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital ilegal di Sulawesi Tengah. Total dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp 638,9 miliar.

Modus Penipuan: Gadai Ilegal dan Aset Digital Tanpa Izin

Para pelaku menjalankan praktik gadai tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, pedagang aset digital ilegal menawarkan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Korban kebanyakan warga di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong. Mereka tergiur janji bunga rendah untuk gadai dan return investasi aset digital yang tidak wajar.

Dana Korban Dibekukan, Proses Hukum Berjalan

Satgas PASTI memblokir rekening dan aset digital milik para pelaku senilai Rp 638,9 miliar. Langkah ini untuk menghentikan aliran dana dan mengembalikan kerugian korban.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyedia gadai dan pedagang aset digital melalui laman resmi OJK,” ujar perwakilan Satgas PASTI dalam keterangan resmi, pekan lalu.

Bagaimana Warga Bisa Menghindari Investasi Ilegal?

Satgas PASTI meminta warga untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Pastikan penyedia jasa keuangan terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha yang jelas.

Warga bisa melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kontak resmi Satgas PASTI. Laporan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemblokiran dana.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban?

Korban penipuan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau ke Satgas PASTI. Simpan bukti transaksi, percakapan, dan identitas pelaku untuk mempercepat proses hukum.

Satgas PASTI juga menyediakan hotline pengaduan yang bisa dihubungi 24 jam. Dana yang berhasil diblokir akan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Satgas PASTI Gencarkan Sosialisasi ke Daerah Rawan

Ke depan, Satgas PASTI akan meningkatkan sosialisasi ke daerah-daerah di Sulawesi Tengah yang rawan praktik gadai ilegal dan investasi bodong. Targetnya, warga lebih waspada dan tidak mudah terjebak.

Mereka juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Reporter: Cahyo Wibowo
Sumber: radarpalu.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top