Kantor Syahbandar Kolonodale Digeledah Kejati Sulteng, Sita Dokumen dan Data Elektronik untuk Bukti Korupsi Tambang Nikel PT Cocoman

Penulis: Budi Santoso  •  Kamis, 25 Juni 2026 | 23:07:40 WIB
Tim Kejati Sulteng menggeledah Kantor UPP Kelas II Kolonodale dan menyita dokumen serta data elektronik terkait dugaan korupsi tambang nikel.

MOROWALI UTARA — Tim penyidik Kejati Sulawesi Tengah menyegel Kantor UPP Kelas II Kolonodale di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Senin lalu. Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menyita sejumlah dokumen dan perangkat data elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor pertambangan nikel.

Dokumen dan Data Elektronik Jadi Sasaran Utama

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, La Ode Sahal, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi tata niaga nikel yang menjadikan PT Cocoman sebagai pihak yang diperiksa.

"Kami menyita dokumen perizinan, laporan pengapalan, dan data elektronik yang tersimpan di komputer dan server kantor," ujar La Ode Sahal saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Mengapa Kejati Sulteng Menggeledah Kantor Syahbandar?

Kantor UPP Kelas II Kolonodale merupakan pintu keluar utama hasil tambang nikel dari wilayah Morowali Utara. Dugaan penyimpangan muncul setelah ditemukan kejanggalan dalam dokumen ekspor dan pungutan liar yang melibatkan oknum pegawai syahbandar.

Kejati Sulteng mencurigai adanya praktik mark-up tonase dan pengeluaran kapal tanpa dokumen lengkap. Modus ini diduga menguntungkan PT Cocoman secara ilegal dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

PT Cocoman dan Jejak Dugaan Korupsi di Morowali Utara

PT Cocoman adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bungku Utara, Morowali Utara. Sejak 2023, perusahaan ini menjadi sorotan karena laporan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin dan dugaan penggelapan pajak.

Penggeledahan di kantor syahbandar bukan yang pertama. Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng juga menyita dokumen dari kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat yang terkait dengan perizinan PT Cocoman.

Apa Langkah Kejati Sulteng Selanjutnya?

Penyidik masih menganalisis ribuan data elektronik yang disita. La Ode Sahal menyebut pihaknya akan memeriksa sejumlah pegawai syahbandar dan pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng yang membawahi UPP Kolonodale dalam pekan ini.

"Kami targetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat jika alat bukti cukup," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, PT Cocoman belum memberikan tanggapan resmi terkait penggeledahan tersebut.

Reporter: Budi Santoso
Sumber: radarpalu.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top