DPRD Sulawesi Tengah Tutup Masa Persidangan II, Buka Masa Persidangan III Tahun Kedua 2024–2029

Penulis: Deni Kurniawan  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:07:16 WIB
Rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III tahun kedua 2024–2029.

PALU — DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III tahun kedua periode 2024–2029. Sidang ini menjadi agenda legislatif yang menandai peralihan masa kerja dewan.

Agenda Paripurna: Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang

Rapat paripurna tersebut berlangsung di gedung DPRD Sulteng, Kota Palu. Kegiatan ini merupakan rangkaian sidang yang sudah dijadwalkan dalam kalender kerja dewan.

Masa Persidangan II yang baru saja ditutup mencakup sejumlah agenda pembahasan dan pengawasan kebijakan daerah. Sementara itu, Masa Persidangan III akan menjadi periode kerja berikutnya bagi anggota dewan.

Yang Dibahas di Masa Persidangan II?

Selama Masa Persidangan II, DPRD Sulteng menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Beberapa agenda yang tercatat antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dan evaluasi pelaksanaan program pemerintah provinsi.

Namun, rincian spesifik hasil kerja selama masa persidangan tersebut belum dirilis secara detail oleh pihak sekretariat dewan. Informasi lebih lanjut biasanya disampaikan dalam laporan pimpinan dewan saat paripurna.

Jadwal dan Durasi Masa Persidangan III

Masa Persidangan III akan berlangsung hingga batas waktu yang ditentukan dalam kalender sidang DPRD Sulteng. Setiap masa sidang biasanya berlangsung beberapa bulan dengan jadwal rapat berkala.

Pembukaan masa sidang ini menjadi sinyal dimulainya kembali aktivitas legislatif secara penuh. Anggota dewan akan kembali menjalani agenda rapat komisi, pansus, hingga paripurna berikutnya.

Apa Dampak Langsung bagi Warga Sulteng?

Peralihan masa sidang ini tidak berdampak langsung secara instan pada pelayanan publik atau kebijakan yang sudah berjalan. Namun, agenda pembahasan di Masa Persidangan III akan menentukan arah kebijakan daerah ke depan.

Beberapa raperda yang mungkin dibahas bisa menyentuh kepentingan warga, seperti anggaran daerah, tata ruang, atau program sosial. Warga bisa memantau perkembangan sidang melalui kanal resmi DPRD Sulteng atau pemberitaan media lokal.

Bagaimana Warga Bisa Mengawasi Kinerja DPRD?

Masyarakat dapat mengakses informasi agenda dan hasil sidang melalui website resmi DPRD Sulawesi Tengah. Selain itu, peliputan media lokal dan siaran langsung paripurna juga menjadi kanal pemantauan.

Partisipasi warga dalam menyampaikan aspirasi bisa dilakukan melalui audiensi dengan komisi terkait atau saat reses anggota dewan. Jadwal reses biasanya diumumkan oleh sekretariat dewan setiap akhir masa sidang.

Reporter: Deni Kurniawan
Sumber: radarpalu.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top